REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sambil menunggu nasib perppu pilkadadi parlemen, KPU telah membuat edaran agar pilkada terlebih dahulu menunggu mekanisme yang ada. Akibatnya, pilkada di banyak daerah ditunda.
"Kami telah menyampaikan surat edaran kepada daerah-daerah yang seharusnya melaksanakan pilkada pada 2015. Dalam SE itu, kami meminta mereka menunggu sampai UU Pilkada ditandatangani Presiden," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta.
Instruksi KPU Pusat tersebut tertuang dalam SE Nomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilukada Tahun 2015.
Hadar mengatakan pihaknya juga meminta seluruh KPU daerah untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, terkait dengan rencana pelaksanaan pilkada di daerah masing-masing.
Menurut Pira Bunga, selain DPR, DPD sebagai wakil dari daerah-daerah di Tanah Air, memiliki fungsi dan peran penyeimbang dan sebagai alat penekan terhadap DPR dalam membahas Perppu Pilkada Langsung.
Dengan alasan masalah pilkada adalah terkait langsung dengan tugas dan tanggung jawab DPD sebagai perwakilan daerah sehingga DPD seharusnya meminta kepada pemerintah dan DPR agar dilibatkan dalam pembahasan dan persetujuan perppu yang mengatur pilkada langsung.
"Karena mewakili daerah, seharusnya mereka tetap mendukung pilkada langsung. Diharapkan DPD bersikap netral dan hati-hati karena anggota DPD juga ada yang dari partai politik," katanya.
Ia mengatakan khusus untuk Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014, masih bisa ditolak atau disetujui oleh DPR sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22 Ayat 3.
Jika disetujui, katanya, akan dijadikan undang-undang namun sebaliknya jika tidak, dicabut.
"Peluang penolakan lebih besar dibanding disetujui, jika prosesnya kembali melalui 'voting' di DPR, sebab perhitungan secara politik, Koalisi Merah Putih mendominasi DPR RI," katanya.