REPUBLIKA.CO.ID, DELFT -- Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Belanda mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014. Perppu itu mencabut UU Nomor 22/2014 tentang pilkada langsung.
"Dukungan ini merupakan kesepakatan Dewan Presidium PPI Belanda," kata Sekjen PPI Belanda Willy Sakareza, Kamis (9/10).
Dia menjelaskan, dukungan PPI Belanda atas Perppu Nomor 1/2014 sekaligus menguatkan penolakan atas UU Pilkada yang disahkan DPR pada 26 September 2014.
"PPI Belanda tidak mendukung undang-undang tersebut, karena pada prinsipnya menghilangkan hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memilih kepala daerah secara langsung," kata Willy.
Pada 2 Oktober 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu Nomor 1/2014 untuk mencabut UU Nomor 22/2014. SBY juga mengeluarkan Perppu Nomor 2/2014 untuk mencabut UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
"PPI Belanda berharap perppu tersebut diterima dan disetujui oleh DPR," ujar Willy.
Menurutnya, jika DPR tidak menyetujui perppu tersebut, PPI Belanda akan meminta presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusulkan revisi UU Nomor 22/2014. Sehingga hak warga negara Indonesia untuk memilih kepala daerah secara langsung bisa dikembalikan.
Menurut dia, langkah solutif lainnya adalah memfasilitasi mahasiswa Indonesia di Belanda yang tidak menyetujui UU Nomor 22/2014 untuk mengajukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi.
"PPI Belanda menekankan bahwa pernyataan ini merupakan kesepakatan Dewan Presidium PPI Belanda dan PPI Belanda tidak dalam posisi dan upaya mendukung atau pun tidak mendukung langkah-langkah politik yang dilakukan oleh partai politik apa pun di Indonesia," kata Willy.