Rabu 08 Oct 2014 14:14 WIB

Keterangan Saksi Berbeda Dalam Kecelakaan Lamborghini Hotman Paris

Hotman Patis Hutapea
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Hotman Patis Hutapea

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hasil penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Mulyono, kernet mobil boks dalam kecelakaan mobil Lamborgini milik pengacara Hotman Paris Hutapea di Tol Wiyoto Wiyono berbeda dengan saksi lain.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu mengatakan, penyidikan yang dilakukan pada Selasa (7/10) sore menunjukkan jika kernet tidak mengetahui adanya roda atau ban yang pecah dalam kejadian itu.

"Dia (Mulyono) tidak mengetahui adanya ban yang pecah, sebab saat itu yang dia ingat hanya menyalip mobil di depannya kemudian oleng dan menabrak pembatas jalan," katanya.

Setelah itu, kata Rikwanto, kernet bersangkutan langsung pingsan dan tidak mengetahui kecelakaan selanjutnya yang melibatkan Lamborgoni milik Hotman Paris Hutapea. "Tahu-tahu, Mulyono mengaku berada di rumah sakit dalam perawatan, dan baru kemarin sore bisa kita periksa dan lakukan penyidikan," katanya.

Rikwanto mengatakan, dalam pemeriksaan sebelumnya Polda Metro Jaya memeriksa sebanyak 6 saksi, diantaranya warga sekitar lokasi kejadian dan petugas jalan raya (PJR) tol, dan menyebutkan adanya ban pecah. Dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga melibatkan semua unsur, seperti tim ahli, Labfor dan bagian laka lantas Polres Jakarta Utara.

Meski demikian, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan kecelakaan mobil Lamborgini di KM 1.700 Tol Wiyoto Wiyono arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah murni kecelakaan tunggal. Dalam kecelakaan itu,?seorang sopir mobil boks bernama Dedy Sulaeman meninggal di lokasi kejadian karena terlempar dan membentur badan jalan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement