Rabu 08 Oct 2014 12:58 WIB

Kak Seto Kecam Sidang JIS yang Libatkan Anak Sebagai Saksi

Kak Seto mendongeng untuk anak-anak
Foto: Istimewa
Kak Seto mendongeng untuk anak-anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang lanjutan perkara kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh 5 pegawai Jakarta Internasional School kepada korban AK (5 thn) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi psikolog anak, Kak Seto, AK dan AL (korban) serta saksi-saksi karyawan ISS, Dewi dan Marhasan, perusahaan outsourcing tempat para terdakwa bekerja.

Psikolog Kak Seto mengaku tidak setuju anak dijadikan saksi dalam persidangan. Pasalnya, keberadaan saksi anak dalam persidangan akan menambah trauma bagi si anak. "Sebetulnya, kalau gak diajak kesini (sidang) korban akan cepat baik namun jika begini (dibawa) kesidang maka akan trauma lagi," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/10).

Ia menuturkan keterangan anak bisa diketahui dengan cara pendekatan psikologi. Dimana, saksi ahli yang nanti bisa menjelaskan. Menurutnya, AK masih berusia dini sehingga rawan dengan pelanggaran hak anak. "Udah jadi korban, dia menjadi saksi dan diingatkan lagi. Dia itu mencoba untuk melupakan semua," katanya.

Kak Seto mengatakan pihak korban mengaku akan melakukan teleconference untuk kesaksian dari sang anak (AK). Namun, itu tidak terjadi dilakukan. Menurutnya, bahkan keluarga korban sudah menyurati ke menteri dan pejabat terkait. Namun, tidak ada upaya untuk mencegah hal tersebut.

Ia menuturkan dengan bukti yang ada sebetulnya bisa dipakai oleh pengadilan tanpa harus melibatkan anak sebagai saksi. Kak Seto pun meyakini bahwa AK mengalami kekerasan seksual. Pasalnya, dirinya ikut menangani korban selama empat kali pertemuan.

"Dari trauma yang dialami, tidak mau pakai celana, itu menunjukan tidak mungkin direkayasa. Saya masuk dalam situasi benar netral," katanya.

sumber : c75
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement