Selasa 07 Oct 2014 22:30 WIB

Calon Pimpinan KPK Ini Ingin Amandemen UUD 45

Rep: c87/ Red: Mansyur Faqih
I Wayan Sudirta
Foto: dpd ri
I Wayan Sudirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Sudirta menilai, pemberantasan korupsi harus dimulai dari membenahi sistem birokrasi. Yakni dengan melakukan rekrutmen pejabat negara, seperti anggota legislatif dan PNS, secara benar.

Menurut Wayan, pemberantasan korupsi bukan hanya dilakukan untuk jangka pendek. Melainkan harus dipikirkan pencegahan jangka menengah dan jangka panjang. 

Dalam jangka pendek, jika terpilih menjadi pimpinan KPK, dia akan menyempurnakan program KPK yang dinilai sudah bagus.

Dalam jangka menengah harus dimulai dengan cara rekrutmen kader partai politik serta anggota legislatif secara benar. Para kader dan caleg harus benar-benar diawasi agar yang terpilih adalah orang yang tidak terlibat korupsi. 

Caranya, yakni dengan merevisi UU Parpol dengan menambah klausul kontrol dan aturan rekrutmen. "Kalau ini yang kita lakukan 90 persen kita bisa mencegah korupsi," kata I Wayan di Jakarta Pusat, Selasa (7/10).

Selain itu, menurutnya, rekrutmen PNS juga perlu diperhatikan. Praktik suap dalam seleksi CPNS harus dihilangkan.  Kontrol yang paling penting melalui aturan ketika PNS melamar harus dipastikan bersih dari KKN. 

Langkah Wayan selanjutnya, bagaimana mengembalikan aset Indonesia di luar negeri melalui ratifikasi. Sebab, uang yang dipinjam Indonesia dari bank dunia 70 persen adalah aset korupsi negara berkembang yang disimpan koruptor.

Selain itu, menurutnya, pencegahan korupsi yang paling efektif dimulai dari pendidikan, khususnya di keluarga. 

Di sisi lain, Wayan menilai pentingnya pembentukan KPK di daerah. Namun, kelembagaannya harus sama dengan di pusat. "Kalau tidak bisa dibentuk di semua daerah, minimal di kota besar," ujarnya. 

Dia juga mendukung amandemen UUD 1945 dengan memasukkan KPK di dalam klausulnya.

Saat ini indeks prestasi komulatif (IPK) KPK hanya 3,2 dalam skala 10. Padahal IPK Singapura sudah berada di posisi 9, sedangkan Malaysia 6. 

Wayan menargetkan dalam lima sampai enam tahun ke depan menjadi 5 atau 6. Jika presiden terpilih mendukung KPK, lanjutnya, dalam 30 tahun ke depan IPK KPK bisa mencapai 9.

"Kalau punya program jangka menengah dan panjang pencapaian itu tidak mustahil," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement