Selasa 07 Oct 2014 13:31 WIB

Perppu Pilkada Harus Disikapi Obyektif

 Peserta aksi dari Komunitas Gerbong Bawah Tanah melakukan teaterikal menggambarkan pejabat yang menidurkan hak politik rakyat pada aksi menolak UU Pilkada, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/10).(Republika/Edi Yusuf).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Peserta aksi dari Komunitas Gerbong Bawah Tanah melakukan teaterikal menggambarkan pejabat yang menidurkan hak politik rakyat pada aksi menolak UU Pilkada, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/10).(Republika/Edi Yusuf).

REPUBLIKA.CO.ID, Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Mahmud Hasan mengatakan DPR harus objektif dan bijak dalam menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada dan Pemerintahan Daerah.

"Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak Perppu tersebut, tetapi melaksanakan kewenangan itu DPR harus bersikap bijak dan objektif," katanya di Ternate, Selasa, menanggapi keluarnya Perppu Pilkada dan Pemerintahan Daerah yang memicu prokontra tersebut.

Menurut dia, DPR harus mengenyampingkan faktor subjektivitas dalam menyikapi Perppu tersebut, terutama dilandasi kepentingan kelompok tertentu, arogansi dan hal-hal lainnya yang dapat merusak tatanan demokrasi dan keutuhan bangsa Indonesia.

DPR harus pula menggunakan hati nurani dalam menilai Perppu Pilkada dan Pemerintahan Daerah tesebut serta mendengarkan aspirasi mayoritas masyarakat Indonesia agar keputusan yang akan diambil DPR terkait Perppu itu tidak menimbulkan masalah baru yang dapat menciptakan ketidakstabilan politik nasional, ujarnya.

Ia mengatakan Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai jawaban atas munculnya reaksi publik yang menolak pemilihan kepala daerah dialihkan dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD, dilihat dari kepentingan demokrasi sebenarnya sangat beralasan.

"Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan kedaulatan berada di tangan rakyat, oleh karena itu pemilihan kepala daerah secara langsung seperti yang sudah diterapkan selama masa reformasi ini, sangat sesuai dengan amanat UUD 1945, jadi sangatlah ironi kalau pemilihan kepala daerah harus melalui DPRD," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement