REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Asumsi berkuasanya Koalisi Merah Putih di kursi parlemen bakal berdampak pada sejumlah amandemen perundang-undangan, termasuk memperlemah posisi KPK dinilai sukar terwujud.
"Menurut saya, KMP tidak bisa seenaknya mengubah undang-undang sesuai dengan keinginan mereka, karena mengubahnya harus melibatkan presiden dan saya yakin Jokowi tidak akan setuju jika revisi itu bertujuan untuk memperlemah KPK," terang pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan, Selasa (7/10).
Begitupun dengan upaya pilpres yang bakal dilakukan oleh MPR, dinilainya, juga berat karena amanden undang-undang harus dihadiri duapertiga anggota MPR. Serta harus disetujui 50 persen plus satu anggota MPR.
“Artinya, amandemen tidak bisa dilakukan jika PDIP dan partai Koalisi Indonesia Hebat tidak menghadiri sidang,” jelasnya.