Senin 06 Oct 2014 22:05 WIB

Untuk Pilkada 2015, Mendagri Sebut KPU Bisa Gunakan Perppu

Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menggunakan Perppu Nomor 1/2014 sebagai landasan menyusun peraturan pelaksanaan pilkada pada 2015. 

"Saya sudah bicara dengan Ketua KPU, bahwa KPU sudah bisa menggunakan perppu itu sebagai landasan hukum. Jadi tidak berlandaskan lagi pada UU Nomor 22/2014," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (6/10).

Dia mengatakan, UU Nomor 22/2014 tentang pilkada melalui DPRD sudah dicabut dan tidak berlaku. Ini seiring dengan penerbitan perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Perppu tersebut sudah diserahkan ke parlemen untuk dibahas pada masa sidang berikutnya di bawah kepemimpinan Setya Novanto sebagai ketua DPR periode 2014-2019.

"Mekanismenya kan dibawa ke masa sidang berikutnya, bisa diuji perppu itu. Bisa saja nanti 15 hari lagi, kalau diagendakan. Itu terserah Pak Setya Novanto. Kita doakan sajalah disetujui perppu itu," katanya.

Jika disetujui, maka ptersebut bisa langsung berlaku sebagai kebijakan pengganti UU Nomor 22/2014. "Saya tidak mau berandai-andai, mudah-mudahan DPR menyetujui," kata Gamawan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement