Senin 06 Oct 2014 21:44 WIB

DPRD: Rakyat Setuju dengan Pilkada tak Langsung

Hasil voting RUU Pilkada.
Hasil voting RUU Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Ketua sementara DPRD Pamekasan, Jawa Timur, Halili menyatakan, rakyat setuju dengan sistem pemilihan bupati dan wakil bupati melalui parlemen.

"Hampir semua masyarakat yang pernah saya temui menyatakan setuju dengan pemilihan bupati dan wakil bupati yang dilakukan oleh anggota DPRD," kata Halili di Pamekasan, Senin (6/10).

Alasannya, kata dia,sederhana. Yakni masyarakat tidak ingin terjadi konflik. Karena pemilihan langsung yang dilakukan di Pamekasan selama ini cenderung membuat hubungan baik antarmasyarakat bergejolak, akibat beda pilihan.

Malah, kata Halili, rakyat mendukung kebijakan pilkada melalui wakil rakyat tersebut sebagaimana telah ditetapkan oleh DPR.

"Ini fakta yang sebenarnya yang kami temukan di lapangan saat berbincang dengan beberapa kelompok masyarakat di Pamekasan," kata Halili.

Artinya, sambung Halili, pemilihan bupati dan wakil bupati oleh anggota DPRD itu sebenarnya merupakan keputusan yang tepat. Yaitu demi tercintanya tatanan masyarakat yang lebih baik.

Memang, kata dia, pemilihan oleh anggota DPRD itu seolah merupakan langkah mundur. Karena pemilihan secara langsung telah digelar selama beberapa tahun.

Hanya saja, katanya, praktik yang berkembang di kalangan masyarakat setelah pemilihan langsung digelar justru lebih banyak dampak negatifnya daripada dampak positifnya.

Ia menjelaskan, pilkada lewat DPRD memang tidak menjamin praktik politik uang akan bisa dihapus. Namun setidaknya dengan jumlah pemilih terbatas itu, maka pengawasan akan lebih diperketat.

"Yang tidak setuju dengan pemilihan bupati dan wakil bupati melalui wakil rakyat sebenarnya bukan rakyat. Akan tetapi orang-orang yang selama ini bisa meraih keuntungan melalui pemilihan langsung ini," kata anggota DPRD fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan Moh Sahur.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement