Senin 06 Oct 2014 11:03 WIB

KPK Sterilkan Ruang Kerja Gubernur Riau Saat Pengeledahan

Gubernur Riau non aktif Annas Maamun
Foto: Antara/Wahyu Putro
Gubernur Riau non aktif Annas Maamun

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensterilkan ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun dari tamu maupun PNS, selama proses pengeledahan dilakukan.

Penyidik KPK menempatkan dua orang petugas kebersihan di depan pintu ruang kerja Gubernur Riau, dan juga ruang kerja Sekretaris Daerah Zaini Ismail di lantai satu kantor Gubernur Riau. Di dua tempat itulan penyidik KPK kini melakukan penggeledahan.

"Saya diminta oleh penyidik (KPK) untuk memberi tahu kalau ada tamu yang datang untuk tidak masuk ke dalam," kata seorang petugas kebersihan yang enggan diketahui identitasnya, Senin (6/10).

Saat penggeledahan terjadi tidak ada satu pun pejabat Pemprov Riau yang terlihat berada di kantor tersebut. Sebanyak delapan hingga 10 penyidik KPK tiba di kantor gubernur Riau sekitar pukul 09.15 WIB. Mereka dikawal tiga personel Brimob Polda Riau bersenjata laras panjang.

Para penyidik mengenakan rompi bertuliskan KPK dan langsung menuju lantai satu kantor gubernur. Penyidik terlihat dibagi dua, yakni di ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun, dan ruang kerja Sekretaris Daerah Riau Zaini Ismail.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas gubernur Riau, bertepatan saat Idul Adha, Minggu (6/10). Sehari sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Gulat Medali Emas Manurung, tersangka pemberi suap kepada Annas Maamun di Jalan Rawa Sari, Pekanbaru, Sabtu (4/10) lalu.

Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Manurung, yakni PT Anugerah Kelola Artha di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. KPK menetapkan Maamun sebagai tersangka sebagai pihak penerima uang.

Dalam operasi tangkap tangan terhadap Maamun pada 25 September 2014, KPK menyita barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri atas 156.00 dolar Singapura dan Rp500 juta.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp3 miliar yang diduga uang dari ijon proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau. KPK juga menetapkan Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Maamun.

KPK pada pekan lalu mengumumkan status cegah dan tangkal kepada seorang wiraswasta bernama Edison Marudut Siahaan, yang diduga terkait dengan Maamun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement