REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka suap Annas Maamun, Eva Nora mengatakan tidak mengetahui adanya penggeledahan rumah dinas Gubernur Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tidak mendapat pemberitahuan dari KPK.
"Saya malah belum dapat infonya. Nggak ada pemberitahuan ke saya," katanya saat dihubungi, Ahad (5/10).
Eva mengatakan akan menanyakan soal penggeledahan tersebut ke KPK. Menurutnya pengeladahan di rumah dinas Gubernur Riau bisa menyimpang dari prosedur, jika dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada pihaknya.
Sebelumnya diberitakan, petugas KPK menggeledah rumah dinas Annas di Jalan Diponegoro, Pekan Baru, Riau, saat Ahad (5/10). Penggeledahan tersebut, dilakukan selama hampir dua jam, sejak pukul 10:30 waktu setempat.
Dalam pengeledahan itu, KPK melibatkan personil satuan Brimob, Polda Riau dan satuan Pamong Praja. Tidak disebutkan jumlah petugas KPK yang menyambangi rumah dinas gubernur. Hanya saja diceritakan, penggeledahan oleh petugas KPK itu tak menggunakan atribut lembaga anti rasuah.
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Ya benar ada," katanya lewat BBM, Ahad (5/10).
Seperti diketahui, Annas ditahan lantaran tertangkap tangan sedang menerima suap sebesar Rp 2 miliar. Suap itu diberikan oleh seorang pengusaha kelapa sawit, Gulat Manurung.
Suap itu dikatakan KPK, terkait pengalihan alih fungsi lahan seluas 140 hektare milik Gulat, dari areal tanaman industru (ATI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau menjadi areal peruntukan lainnya (APL).