REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (Perppu Pilkada) sudah berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dua undang-undang (UU Pilkada dan UU Pemda) otomatis sudah tidak berlaku. Perppunya yang langsung berlaku," katanya, Ahad (5/10).
Amir mengatakan keluarnya Perppu tersebut, adalah tanggapan presiden atas reaksi penolakan masyarakat terkait produk legislasi terakhir, DPR periode 2009-2014. Sebelumnya, Presiden SBY menandatangai dua Perppu saat Kamis (2/10), yaitu Perppu bernomor 1/2014 dan 2/2014.
Dua aturan mendadak tersebut, sebagai jawaban presiden atas disahkannya UU bernomor 22/2014 tentang Pilkada, dan UU 23/2014 tentang Pemda oleh DPR. Dengan keluarnya dua Perppu tersebut, dianggap sebagai sikap pemerintah untuk tetap mempertahankan sistem pemilihan langsung kepala daerah di tingkat lokal.
Sebab peraturan yang disahkan DPR tersebut, menghendaki agar pemilihan kepala daerah dilakukan di DPRD. Amir menjelaskan, berlakunya Perppu Pilkada dan Pemda itu tak perlu menunggu persetujuan dari DPR.
Sebab, kata dia, pemerintah punya hak dan kewenangan soal mengeluarkan setiap Perppu. Hanya saja, proses politik di DPR memang menyisakan kewenangan legislator untuk melakukan evaluasi. Ia mengatakan pemerintah menunggu hasil evaluasi tersebut.
"Apakah nanti Perppu itu diterima atau ditolak, pemerintah masih menunggu hasil sidang di DPR selanjutnya," terang Amir.
Namun menurutnya, sebelum ada hasil sidang tersebut, dua UU yang dianggap merampas hak masyarakat pemilih itu, sudah tidak berlaku.