REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo mengatakan tak ada keharusan undang-undang bagi ketua umum Megawati Soekarnoputri menemui Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Karenanya, PDIP tidak menyesal karena gagal membangun kerja sama politik dengan Demokrat di parlemen mau pun pemerintahan. "Tidak ada undang-undang yang mengatur Ibu Mega harus bertemu Pak SBY," kata Tjahjo, Jumat (3/10).
Ia mengatakan, Megawati bukan bawahan SBY. Pun sebaliknya, SBY juga bukan bawahan SBY. Jadi pertemuan keduanya tidak harus dipaksakan. "Bu Mega juga bukan bawahannya Pak SBY dan sebaliknya, tidak ada aturan untuk segera bertemu," ujarnya.
PDIP sudah mengutus Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan SBY pada malam 30 September. Dalam pertemuan itu Jokowi sudah berupaya membangun kerja sama politik antara PDIP dan Demokrat.
Namun upaya Jokowi tidak membuahkan hasil. "Sampai Pak Jokowi mau datang tengah malam melobi ketua umum Demokrat, kalau memang hasil lobi tidak happy ending, tidak masalah," kata Tjahjo.
PDIP menyatakan, tidak akan memaksa Demokrat untuk membangun kerja sama politik. "Kita tidak bisa saling memaksa. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan politik belum pas," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan selama 10 tahun di luar pemerintahan, Megawati tidak pernah mencampuri kebijakan SBY. Kalau pun ada sikap kritis Megawati terhadap SBY, itu merupakan tindakan wajar lantaran PDIP berada di luar pemerintahan.
"Sepuluh tahun apa ada Ibu Mega merecoki Pak SBY? Tdak ada, kan? Sebagai ketua umum partai, kalau ada pernyataan ibu sebagai ketua umum partai yang kritis, wajar. Karena posisi kami di luar pemerintahan pusat, posisi kami sama dengan pers, yang menyampaikan kebijakan pemerintah secara kritis dan fair," kata Tjahjo.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini