REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Pilkada. Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) berharap, perppu itu tak sia-sia.
"Jangan sampai perppu yang sudah ditandatangani, kemudian masuk ke dewan, nanti ada masalah lagi. Dari sana keluar nanti ke Mahkamah Konstitusi lagi. Enggak rampung-rampung," ucap gubernur DKI Jakarta tersebut di Balai Kota, Jumat (3/10).
Jika dilihat dari komposisi di parlemen saat ini, kekuatan yang dimiliki Koalisi Indonesia Hebat masih kalah dibandingkan dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Jokowi pun menyadari hal itu.
Namun, ia tetap berharap Perppu tersebut dapat disetujui oleh dewan. "Secara hitung-hitungan koalisi memang sedikit. Tapi sekali lagi saya bilang politik itu setiap detik bisa berubah," ujarnya.
Jokowi mengakui, koalisinya tengah menyiapkan strategi agar perppu bisa disetujui oleh DPR. Meski demikian, ia enggan membeberkan hal itu.
Sebelumnya, SBY telah menerbitkan perppu untuk membatalkan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh DPRD. Proses selanjutnya, perppu tersebut harus mendapat persetujuan dari DPR.