REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Merah Putih akan dihujat masyarakat jika menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis malam (2/10).
Dosen Ilmu Politik pada Universitas Airlangga, Haryadi mengatakan dengan keluarnya Perppu, maka konstelasi politik di DPR akan berubah. Partai Demokrat akan berusaha mengamankan Perppu.
Artinya, ada tambahan 69 suara di DPR yang mendukung pilkada langsung. Meskipun jumlah tersebut masih kalah dibandingkan koalisi merah putih.
"Koalisi Merah Putih akan berhadapan dengan masyarakat. Karena, diskursus publik yang ada menunjukkan semangat untuk menolak Pilkada tidak langsung sangat tinggi. Urusan akan panjang. Koalisi Merah Putih akan dihujat di berbagai daerah, dan itu akan jadi petaka bagi mereka," lanjutnya.
Ia mengatakan, posisi Perppu saat ini akan menggantikan posisi Rancangan undang-undang (RUU) Pilkada dan RUU Pemerintah Daerah. Perppu pun dipastikan akan menjadi prioritas pertama untuk dibahas di sidang pertama DPR.
Seandainya diterima, substansi RUU Pilkada akan diubah terutama terkait mekanisme pemilihan. Begitu juga RUU Pemda, ujar dia, akan diubah subtansinya sesuai RUU Pilkada. Tetapi seandainya ditolak di DPR, maka yang berlaku adalah UU Pilkada dan UU Pemda yang sudah disahkan di DPR pada 26 September lalu.