REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap dua tersangka mantan direktur perdata Kemenkumhan, LSH dan Kasubdit Notariat, NA yang menerima sejumlah uang senilai Rp 95 juta.
Denny datang ke Kejakgung pada pukul 09.13 WIB dengan memakai pakaian koko berwarna coklat. Denny selesai diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.42.
"Posisi saya adalah sebagaimana saksi. Saksi ada dua terkait yang mengetahui faktanya dan saksi menyangkut pemeriksaan internal," ujarnya kepada wartawan seusai pemeriksaan di gedung Bundar, Kejakgung, Jumat (3/10).
Menurutnya, Kejagung pada saat memeriksa kasus ini memanggil penyidik KPK, inspektorat jenderal, saya dan Zamrony untuk mendalami kasus ini. "Ada pengaduan masyarakat. Kita periksa, duitnya diambil. Kita ini bagian yang membongkar," katanya.
Terkait, apakah ini menyangkut pemerasan atau gratifikasi. Ia menuturkan menyangkut itu, kejaksaan yang mengklasifikasinya. Termasuk, menyangkut pihak lain yang terkait dalam kasus tersebut.
"Pengembangan kejaksaan deh. Saya tadi memberikan keterangan yang saya tahu. Apakah berkembang atau tidak itu kejaksaan," ungkapnya.
Denny menuturkan kasus ini bermula dari laporan pengaduan pihak (calon notaris) yang membayar tidak semestinya untuk pengangkatan notaris. Pihaknya, pun mengungkapkan hal itu.
"5 Oktober (tahun lalu) selesai dilakukan pemeriksaan internal dan dilaporkan ke KPK. Ini dianggap (KPK) tindak pidana dan diserahkan ke kejaksaan," katanya.