REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Negeri Sabah, Malaysia, memulangkan 155 warga negara Indonesia bermasalah yang bekerja di negeri itu melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
WNI bermasalah yang dipulangkan ini diterima Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di Nunukan, Kamis, sesuai surat serah terima nomor 567/Kons/X/2014.
Data yang diperoleh dari TPI Pelabuhan Internasional Tunon Taka dari 155 WNI bermasalah yang dipulangkan itu terdiri dari 112 laki-laki dewasa, 30 perempuan dewasa, tujuh anak laki-laki dan enam anak perempuan.
Informasi yang diperoleh dari Staf Konsulat RI Tawau Mohd Absar Abd Latif yang mengantar WNI bermasalah tersebut mengatakan sebanyak 66 orang berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu dan 89 orang dari PTS Air Panas Tawau, Malaysia.
Dengan menggunakan KM Francis Ekspres tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 18.45 wita langsung diarahkan ke terminal pelabuhan untuk dilakukan pendataan oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan yang terdiri dari kepolisian dan BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI) setempat.
Hasil pendataan yang dilakukan Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah setempat, sebagian besar dipulangkan (deportasi) karena tertangkap aparat kepolisian dan imigrasi Malaysia tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Meskipun demikian, pengakuan dari WNI bermasalah yang dipulangkan itu sebagian diantaranya menggunakan paspor berangkat bekerja di negara tetangga itu namun tidak mendapatkan jaminan dari majikan atau perusahaan tempatnya bekerja sehingga dinyatakan tidak berlaku.
Pemulangan WNI Bermasalah ini berdasarkan surat dari Jabatan Imigrasi Malaysia di Tawau nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(22) tertanggal 2 Oktober 2014 setelah sebelumnya menjalani kurungan selama berbulan-bulan.
Salah seorang WNI Bermasalah yang dipulangkan bernama Ilham (23) asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang bekerja pada perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mengaku, terangkap aparat kepolisian negara karena tidak memiliki paspor dan menjalani kurungan selama satu bulan 17 hari.