REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, menyatakan DPR akan semakin bermasalah di masa mendatang. Khususnya bila dipimpin dengan sosok yang bermasalah pula.
"Pemberantasan korupsi akan lebih sulit di masa mendatang karena Pimpinan dan Anggota DPR sudah dilindungi dengan MD3," kata Abdullah.
Menurutnya, keberadaan regulasi itu akan menghambat penegak hukum untuk memeriksa anggota dewan. Sebab harus mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan DPR dahulu.
Ia menambahkan, tampaknya sejumlah partai politik pendukung Koalisi Merah Putih (KMP) ingin melemahkan KPK. Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, karena Abdullah menilai sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK menunjukkan keterlibatan sejumlah petinggi partai pendukung KMP.
Kasus itu meliputi Penyelenggaraan Haji di Kementerian Agama yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), SKK Migas, Proyek Hambalang yang diduga dilakukan kader Partai Demokrat. Kemudian pengadaan Kereta Api dari Jepang oleh Partai Amanat Nasional.
Selanjutnya Proyek PON di Riau, Proyek Simulator, E KTP dan pengadaan Al Quran oleh Golkar. Serta pengadaan proyek simulator oleh kader Partai Gerindra.
"Koalisi Merah Putih di DPR pun sudah menyatakan akan segera merevisi UU KPK. Posisi KPK tidak aman," jelas Abdullah. Ia berpendapat, bila hal ini benar terjadi maka umur KPK dipastikan tak panjang, dan koruptor di Senayan akan merajalela.