REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirancang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dianggap akan menguntungkan Partai Demokrat. Apalagi jika Perppu tersebut mengadopsi keinginan Partai Demokrat ketika RUU Pilkada masih dibahas di DPR pada 26 September lalu.
"Hal itu menurut hemat saya kurang baik bagi Presiden SBY. Perpu akan terkesan memenangkan keinginan PD tentang Pilkada langsung dengan beberapa perbaikan melalui tangan Presiden yang memang berwenang menerbitkan Perpu," katanya dalam akun twitter pribadinya, Kamis (2/10).
Apabila alurnya seperti itu, Yusril mengatakan keberlanjutan perppu ada di tangan presiden selanjutnya, yakni Joko Widodo.
"Kalau demikian isi perppu, maka tugas untuk membahas perppu tersebut dengan DPR kemudian beralih kepada presiden baru Joko Widodo," katanya
Ia menjelaskan untuk menerbitkan Perppu, Presiden SBY harus mengesahkan dan mengundangkan UU Pilkada yang telah disetujui bersama dengan DPR.
Setelah RUU Pilkada diberi nomor dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Ham, maka UU tersebut otomatis berlaku. Baru setelah itu, Presiden SBY bisa mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan.
"Jangan dilupakan bahwa pasal-pasal pilkada langsung dalam UU Pemda telah dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya UU Pilkada yang baru," katanya.
Dengan begitu, terjadi kevakuman hukum pengaturan tentang pemilihan kepala daerah akibat diterbitkannya Perppu tersebut. Itu pun jika isi Perppu hanya membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan.
"Lain halnya jika Perppu mengatur tentang prosedur dan tata cara pilkada langsung," katanya.