Rabu 01 Oct 2014 23:18 WIB

Pemilihan Pimpinan DPR, Pimpinan Sidang: Tolong Duduk Dulu

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Erdy Nasrul
Anggota MPR-DPR-DPD mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).(Republika/ Wihdan).
Foto: Republika/ Wihdan
Anggota MPR-DPR-DPD mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).(Republika/ Wihdan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna pemilihan pimpinan DPR dihentikan sementara (skors) selama 30 menit. Hal ini dilakukan karena mayoritas anggota PDIP dan PKB belum hadir di ruang sidang. "Jadi sidang saya skors 30 menit," kata Ketua Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR, Popong Otje Djundjunan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (1/10) malam.

Sidang paripurna DPR dibuka pukul 22.30  diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya. Sidang  sebenarnya sudah memenuhi quorum. Namun begitu sidang dibukan perwakilan PDIP dan Nasdem langsung menginterupsi. "Ketua apakah sidang ini pantas kita lanjutkan?," tanya salah seorang kader kepada Popong.

Mendengar pertanyaan ini Popong langsung membacakan data absensi kehadiran yang dihimpun pihak Sekretariat Jendral DPR. "Dari data Sekjend DPR peserta sidang sudah quorum," kata Popong yang langsung disambut riuh tepuk tangan para peserta sidang.

Interupsi berikutnya datang dari kader PDIP Honning Sanny. Honning mengatakan sidang sebaiknya dilakukan begitu seluruh perwakilan-perwakilan fraksi memenuhi jumlah mayoritas. Menurutnya jangan sampai pimpinan DPR mendatang disahkan tanpa dihadiri seluruh partai yang memiliki perwakilan di parlemen. "Ini menyangkut pemilihan pimpinan dewan selama lima tahun ke depan. Sebaiknya pemilihan pimpinan menunggu seluruh perwakilan partai yang ada di DPR," kata Honning.

Dengan alasan memenuhi rasa keadilan, Popong pun akhirnya memberi waktu kepada PDIP dan PKB mengumpulkan anggotanya. Popong juga meminta agar waktu skors selama 30 menit tidak membuat peserta sidang mengantuk. "Sidang diskors 30 menit. Asal tidak ngantuk ya," pesan Popong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement