Rabu 01 Oct 2014 22:04 WIB

KPU Hentikan Sementara Persiapan Pilkada di 17 Kabupaten

Hasil voting RUU Pilkada.
Hasil voting RUU Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menghentikan sementara persiapan pemilihan kepala daerah di 17 kabupaten/kota di provinsi. KPU menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD.

"Benar, untuk tahapan sementara ditunda sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut," kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo di Semarang, Rabu (1/10).

Ke-17 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada pada 2015 itu adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten?Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten?Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Pemalang.

Ia menjelaskan selain menunggu perkembangan lebih lanjut, penghentian sementara persiapan pilkada di 17 kabupaten/kota ini menyangkut penggunaan anggaran pada APBD 2014.

"Pada APBD 2014, ada beberapa kabupaten kota yang anggarannya sudah tersedia, tapi kami minta tidak dibelanjakan dulu karena pilkada melalui apa belum jelas," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu.

Joko mengaku tidak ada permasalahan terkait dengan persiapan pelaksanaan tahapan pilkada di 17 kabupaten/kota di Jateng jika nanti pilkada diputuskan langsung dipilih oleh rakyat.

"Tidak masalah jika persiapannya mundur karena jauh-jauh hari sebelumnya sudah ada tahapan pilkada yang dilaksanakan dan tahapan juga belum ada yang terlewatkan, apalagi pemungutan suara baru dilaksanakan pada 2015," katanya.

Ia menegaskan bahwa KPU Jateng akan mengikuti aturan positif yang berlaku terkait dengan mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Selaku penyelenggara pemilu, kami dalam posisi siap melakukan apapun keputusan politik yang diputuskan menjadi Undang-Undang," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement