Rabu 01 Oct 2014 17:47 WIB
Perppu Pilkada

Hidayat: Perppu Pilkada tak Otomatis Menggugurkan UU Pilkada

hidayat nur wahid
Foto: republika/ aditya pradana putra
hidayat nur wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid berpendapat bahwa Perppu Pilkada yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat secara otomatis menggugurkan UU Pilkada yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI.

"Kami menghormati keinginan beliau untuk membuat Perppu (tentang Pilkada) karena itu memang hak konstitusional Presiden. Namun, konstitusi juga menegaskan walaupun ada Perppu bukan berarti Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan itu otomatis gugur," kata Hidayat saat ditemui seusai acara pengucapan sumpah dan pelantikan anggota MPR/DPR/DPD periode 2014-2019 di Jakarta, Rabu (1/10).

Baca Juga

Menurut dia, untuk memutuskan gugur atau tidaknya UU Pilkada, perppu yang dikeluarkan oleh Presiden harus disampaikan dulu ke DPR. Ia menyebutkan bahwa pada sidang paripurna yang terdekat, para anggota DPR baru akan membahas perppu tersebut, dan nanti hasilnya bisa diterima dan bisa juga ditolak.

Seperti diberitakan, UU Pilkada disahkan atas sokongan anggota-anggota DPR dari partai-partai Koalisi Merah Putih. Sementara itu, Koalisi Indonesia Hebat yang merupakan pendukung presiden terpilih Jokowi-JK menolak undang-undang tersebut.

Hidayat juga berpendapat bahwa alasan Presiden SBY untuk mengeluarkan Perppu Pilkada, yakni akibat keadaan genting dan mendesak, cendrung sulit diterima karena keadaan Indoensia aman-aman saja. "Jadi, menurut kami, silakan Pak SBY melakukan haknya. Mungkin beliau juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa beliau sungguh-sungguh ingin berpihak kepada masyarakat yang menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement