REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Merah Putih (KMP) dengan tegas menyatakan, tak setuju bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Perppu dianggap inkonstitusional karena tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Choirul Sholeh mengatakan, SBY tampak tak sungguh-sungguh mengawal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Lagi pula, bila sekarang Pak SBY mengeluarkan Perppu, itu belum tentu sesuai dengan pemerintahan yang baru nanti," katanya saat dihubungi, Rabu (1/10)
Choirul menambahkan, hanya ada dua kemungkinan bila Perppu diajukan ke DPR diterima atau ditolak. Hanya saja, ia meyakini, kemungkinan DPR akan menolak UU tersebut. Ia juga beranggapan pengajuan Perppu adalah sebuah paksaan.
"Bila sampai Perppu disahkan, KMP akan mengajukan itu ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Sebelumnya, SBY berencana mengeluarkan Perppu terkait UU Pilkada, dan akan mengajukannya ke DPR. Keputusan ini diambil setelah SBY melakukan konsolidasi dengan kader Partai Demokrat, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa, (30/9).