Rabu 01 Oct 2014 09:55 WIB

Setelah UU Pilkada Disahkan, KPU Kupang Hentikan 10 Pemilu Daerah

  Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur menghentikan proses dan tahapan pemilihan kepala daerah di 10 kabupaten menyusul pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang dengan penerapan mekanisme melalui DPRD.

"Untuk proses dan tahapan yang sudah, sedang, dan akan jalan di 10 kabupaten itu kami hentikan, sambil menanti arahan dan keputusan KPU Pusat," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur Maryanti Luthurmas Adoe di Kupang, Rabu.

Dia mengatakan 10 kabupaten dari 22 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur yang tahapan dan jadwalnya dihentikan itu adalah Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Timor Tengah Utara (TTU), Flores Timur, Sabu Raijua, Belu dan Kabupaten Malaka.

Menurut dia, dari 10 kabupaten yang menggelar Pilkada 2016, ada sebanyak delapan kabupaten telah menetapkan jadwal dan tahapan pilkada serta mengusulkan anggaran Pilkada. "Saat ini, prosesnya hanya tinggal menunggu penetapan anggaran pilkadanya," katanya.

Namun dengan disahkanya UU Pilkada, di mana kepala daerah dipilih melalui DPRD, proses Pilkada yang sementara berlangsung dihentikan sementara.

"Kami masih menunggu keputusan dari KPU Pusat untuk melanjutkan proses itu," katanya dan mengaku tahapan ini sudah dilakukan KPU sebelum DPR menetapkan UU Pilkada melalui DPRD.

Pada prinsipnya, lanjut Maryanti, KPU dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan aturan yg berlaku atau kepastian hukum yang ada. Sehingga konsultasi ke KPU Pusat untuk memperoleh informasi yang pasti sebelum melaksanakan tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada di 10 daerah itu, menjadi penting dilakukan.

Dia mengatakan untuk saat ini, KPU NTT hanya bisa menanti arahan dari pemerintah sambil melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Pilkada yang baru, sehingga tidak salah mengambil tindakan karena akan merugikan banyak pihak.

Menurut dia, meski pelaksanaan pilkada secara langsung saat ini telah dikembalikan melalui pemilihan oleh DPRD, namun KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu akan tetap mengambil peranan sesuai yang diberikan undang-undang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement