Selasa 30 Sep 2014 23:14 WIB

Perppu UU Pilkada, Nur Wahid: Apa Ada Hal Genting dan Mendesak?

Hidayat Nur Wahid
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) belum tentu bisa mengagalkan Undang-Undang Pilkada karena tidak ada hal yang genting.

"Dirasa tidak ada hal yang penting dan mendesak, maka Perppu tidak bisa diberlakukan," katanya di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) memang memberi hak kepada presiden untuk mengeluarkan Perppu tetapi hal tersebut bisa dilakukan hanya jika terjadi hal yang genting dan mendesak bagi keamanan negara.

Ketua Fraksi PKS tersebut mengatakan meskipun presiden mengeluarkan Perppu tidak semerta-merta langsung berlaku karena sebelum dapat diberlakukan peraturan pengganti tersebut harus melewati beberapa tahapan.

"Pengajuan Perppu oleh presiden harus disampaikan ke DPR dan DPR akan membawanya ke dalam agenda sidang terdekat. Kemudian DPR akan memutuskan apakah Perppu berlaku atau tidak," katanya.

Ia menambahkan jika DPR menilai tidak ada hal yang penting dan mendesak maka Perppu tidak bisa diberlakukan.

"Begitu kata UUD. Kalau kita masih merujuk dalam UUD. Pertanyaanya adalah apa sekarang ada hal genting dan mendesak, tidak ada kan," ujar Hidayat.

Pembahasan RUU Pilkada sebelum disahkan menjadi UU Pilkada menurut Hidayat sudah dilakukan secara demokratis dan rasional karena semua fraksi terlibat dalam pembahasan peraturan tersebut.

Ia menambahkan banyak Organisasi Masyarakat (Ormas) juga banyak yang mendukung Pilkada dilakukan oleh DPRD karena mereka melihat terjadi kerawanan tingkat daerah jika kepala daerah dipilih oleh masyarakat.

"Yang mendukung Pilkada tidak langsung juga sangat banyak, misalnya NU, Muhammadiyah dan lainnya karena mereka melihat justru terjadi kerawanan tingkat daerah jika Pilkada langsung," kata Hidayat Nur Wahid.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement