REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari tidak setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa lembaga survei terancam mati dengan disahkannya Undang-Undang Pilkada, yang memutuskan bahwa pelaksanaan Pilkada melalui DPRD.
Qodari mengatakan lembaga survei tiidak hanya berkutat pada survei politik seperti pemilihan kepala daerah. Namun, lebih luas lagi lembaga survei juga menyoroti kinerja pemerintah dan aspirasi masyarakat.
"Indo Barometer kebanyakan berkaitan dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, tidak cuma elektabilitas tapi juga evaluasi Pemerintah," kata Qodari saat dihubungi Republika, Selasa (30/9).
Menurutnya, kebijakan pemerintah sangat urgen untuk disurvei dan dievaluasi. Sebab untuk mengetahui apakah sesuai dengan aspirasi masyarakat. Namun setelah pengesahan UU Pilkada pihaknya belum mengetahui pengaturan Pilkada DPRD itu seperti apa. Sebab, putusan baru soal langsung atau tidak langsung.
Dia menilai meskipun Pilkada lewat DPRD, masyarakat harus tetap mengenal calon kepala daerah mereka. Idealnya, kata Qodari, calon yang terpilih yang dikenal dan populer di masyarakat. Sebab, dalam demokrasi pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat. Sehingga lembaga survei tetap bisa berperan dalam mendukung pelaksanaan Pilkada.
"Jangan mengajukan calon yang tidak punya gaung di masyarakat, jangan sampai masyarakat bilang DPRD tidak dengar aspirasi masyarakat," ujarnya.