Selasa 30 Sep 2014 17:50 WIB

KPK Tetapkan Dirut Sentul City Tersangka Suap

 Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).   (Republika/Agung Supriyanto)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--KPK menetapkan pemilik sekaligus Presiden Komisaris PT Bukit Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp4,5 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam perkara dugaan korupsi tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor sekaligus upaya merintangi penyidikan KPK.

"Setelah melakukan penyelidikan, diperoleh dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa KCK (Kwee Cahyadi Kumala) alias ST (Swie Teng) diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (30/9).

KPK menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

Surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut ditandatangani pada 26 September 2014.

"Terhadap KCK alias ST juga disangkakan melanggar pasal 21 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tambah Johan.

Pasal tersebut mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.

KPK pada hari ini menjemput paksa Cahyadi Kumala dari satu restoran di Sentul karena Cahyadi diduga berupaya mempengaruhi saksi-saksi.

"Tadi pagi penyidik memperoleh informasi sejak beberapa waktu lalu ada upaya mempengaruhi saksi-saksi dalam perkara tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor, dan informasi ada upaya KCK untuk mengamankan atau menghilangkan barang bukti, karena itu tadi sekitar pukul 11 di restoran Taman Budaya Sentul City, KPK melakukan pejembutan KCK dengan bersama beberapa orang," ungkap Johan.

Ada 6 orang yang dijemput paksa yaitu Cahyadi Kumala, dua orang supir, dua orang teman Cahyadi dan orang kepercayaan Cahyadi, Robin Zulkarnaen.Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap Cahyadi Kumala.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014 dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta salah satu pegawai PT BJA Yohan Yap yang bertugas memberikan uang kepada Rachmat Yasin.

Yohan Yap sendiri sudah divonis 1 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan pada 24 September 2014 di pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti bersalah menyerahkan suap Rp4,5 miliar kepada Yasin untuk memperoleh rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar.

Dalam dakwaan Rachmat Yasin disebutkan bahwa kawasan hutan seluas 2.754 hektar rencananya akan dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City, padahal pada lahan itu terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tungal Prakarsa dan PT Semindo Resources sehingga hanya dapat diberikan kawasan seluas 1.668,47 hektar.

Cahyadi Kumala pada Januari 2014 bertemu secara pribadi di Sentul City dan Rachmat Yasin meminta sejumlah uang kepada Cahyadi Kumala sehingga pada 30 Januari 2014, Cahyadi Kumala memberikan cek senilai Rp5 miliar kepada Yohan Yap.

Yohan Yap bersama dengan Robin Zulkarnaeng, Heru Tandaputra pada Februari 2014 memberikan Rp1 miliar kepada Rachmat Yasin di ruman dinas, dilanjutkan pemberian pada Maret 2014 sebesar Rp2 miliar. Atas pemberian uang itu, M Zairin pun membuat konsep rekomendasi dengan memasukkan surat pernyataan dari PT BJA, rekomendasi gubernur dan surat dirjen Planologi mengenai klarifikasi rekomendasi 4 Maret 2014 sebagai dasar hukum agar rekomendasi segera diterbitkan.

Surat rekomendasi tukar-menukar lahan atas nama PT BJA pun diterbitkan pada 29 April 2014 namun masih ada sisa komitmen yang belum diberikan sehingga pada 7 Mei 2014, Yohan Yap dan Zairin akan memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Rachmat Yasin dan kemudian KPK menangkap keduanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement