REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) segera mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mengaku saat ini DPRD DKI Jakarta sudah menyetujui pengunduran dirinya.
"Iya dong (sudah disetujui). Setelah itu mengajukan ke presiden lewat Menteri Dalam Negeri," ujarnya di Balai Kota, Selasa (30/9).
Sesuai prosedur, Jokowi harus meminta restu dewan untuk mundur dari kursi DKI 1. Setelah itu, barulah ia menyerahkan lampiran persetujuan dari DPRD tersebut untuk mengajukan surat pengunduran diri pada presiden.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, seluruh fraksi telah sepakat menerima pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta.
Selanjutnya, Jokowi diminta membacakan sendiri permohonan pengunduran dirinya dalam rapat paripurna yang akan digelar Kamis (2/10) mendatang.
"Nanti mekanismenya pidato gubernur dibacakan dan langsung diketok," kata Prasetyo.