REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak memiliki hak menolak undang-undang yang telah disahkan DPR.
Karena, pengesahan undang-undang tersebut telah melalui mekanisme yang melibatkan DPR dan wakil pemerintah. "Presiden tidak punya hak menolak," kata Hakam di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (30/9).
Ia mengatakan, penolakan pemerintah terhadap suatu RUU mestinya dilakukan saat proses pembahasan di tingkat panitia kerja dan paripurna. Faktanya, pemerintah melalui kemendagri telah menyepakati RUU Pilkada di tingkat panja dan paripurna.
Kemendagri juga hadir dalam sidang pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang. "Sekarang nasi sudah menjadi bubur," ujarnya.
Satu-satunya celah hukum membatalkan UU Pilkada adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, apabila MK membatalkan UU Pilkada maka baru diputuskan tidak berlaku. "Satu-satunya celah adalah di MK," katanya.
Politikus PAN itu optimistis MK tidak akan mengabulkan uji materi UU Pilkada. Karena tidak ada pasal, khususnya yang terkait pilkada tidak langsung, yang bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.