REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, menyarankan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak melakukan upaya hukum ke MK.
Menurutnya, presiden adalah legislator yang menyatakan setuju dan ikut mengesahkan UU Pilkada. Presiden tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK.
“Dan lucu kalau Partai Demokrat mengajukan uji materi ke MK, kan partainya presiden. Biarlah masyarakat yang melakukan upaya hukum ke MK,” ujarnya.
Sebelumnya SBY mengatakan partainya akan melakukan uji materi terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Agung atau ke Mahkamah Konstitusi. "Dengan hasil ini, saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat rencanakan untuk ajukan gugatan hukum, dipertimbangkan mana yang tepat, ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," kata SBY.
SBY juga menyatakan kecewa atas hasil voting RUU Pilkada DPR yang membuat pilkada langsung diubah menjadi tidak langsung. "Saya kecewa dengan hasil proses politik yang ada di DPR RI, meskipun saya menghormati proses itu sebagai seorang demokrat, tapi sekali lagi saya kecewa dengan proses dan hasil yang ada," ujar SBY.