Senin 29 Sep 2014 21:40 WIB

Hidayat: Presiden Tak Bisa Keluarkan Perpu Pilkada Langsung

Rep: c73/ Red: Joko Sadewo
Hidayat Nur Wahid
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, mengatakan presiden tidak bisa serta merta mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai bentuk mendukung pilkada langsung.

Undang-undang Dasar, kata Hidayat, memberi hak presiden untuk mengeluarkan Perpu sebagaimana disebutkan dalam pasal 22. Tetapi alasan dikeluarkannya Perpu harus karena hal yang genting dan mendesak.

"Perpu dikeluarkan hanya dalam keadaan genting, memaksa dan mendesak. Pertanyaannya, apakah ada hal yang mendesak dan genting? Tidak ada kan," tutur mantan Ketua MPR ini, Senin (29/9).

Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-undang Pilkada sendiri dilakukan secara demokratis dan rasional. Bahkan tuturnya, banyak pihak yang mendukung Pilkada secara tidak langsung diantaranya ormas-ormas Islam. Hal itu karena melihat, terjadi kerawanan di tingkat daerah akibat Pilkada langsung.

Kalau pun presiden mengeluarkan Perpu, itu tidak akan serta merta diberlakukan. Karena dalam mekanisme Perpu, harus terlebih dahulu dibawa ke DPR dan DPR kemudian akan melakukan sidang paripurna terdekat.

Sidang tersebut akan memberi penilaian terhadap Perpu, untuk mengeluarkan keputusan setuju atau tidak dengan Perpu. Jika dalam kajiannya, DPR tidak menemukan hal yang genting dan mendesak, maka Perpu itu tidak bisa diberlakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement