REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, menegaskan Presiden SBY tidak memintanya untuk membatalkan UU Pilkada. SBY menghubungi Hamdan pada Ahad (28/9) sore.
"Tidak ada presiden meminta MK untuk batalkan UU Pilkada," kata Hamdan kepada wartawan di gedung MK, Senin (29/9).
Hamdan mengatakan presiden SBY hanya menyampaikan persoalan dinamika pengambilan keputusan di DPR. SBY juga menyampaikan kekecewaan terhadap hasil sidang paripurna tersebut.
Hamdan juga menyampaikan kepada SBY bahwa Presiden RI tidak mempunyai hak prerogatif untuk membatalkan UU.
Berdasarkan pasal 20 ayat 5 UUD 1945, ditandatangani ataupun tidak ditandatangani presiden, UU Pilkada otomatis berlaku.
Sebelum amandemen UUD 1945, jika presiden tidak tanda tangan, maka UU tidak berlaku. Hal itu terjadi pada pemerintahan Presiden Soeharto dan Presiden Habibie. Namun, setelah amandemen, dalam 30 hari, jika presiden tidak tanda tangan, UU tetap berlaku.