Senin 29 Sep 2014 18:42 WIB

Ahok: DKI Bisa Gugat Pengemis

Rep: c66/ Red: Ratna Puspita
PMKS
Foto: Republika/Yasin Habibi
PMKS

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menandatangani kerjasama dengan Kepolisian Daerah metropolitan Jakarta Raya untuk mengatasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dengan kerjasama ini, PMKS tidak lagi hanya dapat dikenakan dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kerjasama tersebut memungkinkan Pemprov DKI menggugat PMKS. Para PMKS yang kerap mendatangi Jakarta, yaitu pengemis, pengamen, dan gelandangan. 

Selama ini, banyak PMKS yang telah ditertibkan kerap kembali ke Ibu Kota. 

Padahal, mereka telah menandatangani surat perjanjian untuk meninggalkan Jakarta dan tidak akan kembali lagi untuk mengemis. 

"Dengan ini kami memberi pesan bahwa kami serius menangani PMKS. Kami akan gugat mereka dan yang sudah berulang kali kembali dapat dikenakan dengan pasal tindak pidana penipuan," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota, Senin (29/9).

Menurut Ahok, selama ini tindakan tegas terhadap PMKS belum dapat dilakukan karena Pemprov DKI kesulitan menggugat mereka. Dia meyakini dukungan dari kepolisian bakal memudahkan Pemprov DKI mengugat para PMKS yang telah melanggar. 

Selain itu, Pemprov DKI menandatangani kerja sama dengan kepolisian karena ada dugaan mafia di balik para PMKS. Ada orang yang mengelola dan memanfaatkan para PMKS untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur jenderal Unggung Cahyono mengatakan, kepolisian akan mengutamakan upaya pencegahan untuk mengatasi para PMKS di Ibu Kota. Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaga wilayah rawan PMKS. 

Unggung menyatakan, penjagaan tidak hanya dilakukan pada siang hari. "Termasuk saat malam, kami persiapkan dua kompi sabhara. Jadi PMKS yang ada di wilayah-wilayah tersebut dapat langsung ditindak," ujar dia. 

Data Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyebutkan terdapat 48 titik yang rawan dengan PMKS di Ibu Kota. Sejak Januari hingga kemarin, Dinsos DKI telah memulangkan 1.000 PMKS ke tempat asalnya. 

Kepala Dinas Sosial DKI Masrokhan mengatakan, dari mereka yang dipulangkan, belum ada PMKS yang kembali ke Ibu Kota tahun ini. "Mudah-mudahan seterusnya tidak ada," ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement