Senin 29 Sep 2014 15:06 WIB

Presiden Minta Kemenkumham Kaji Pasal 20 Ayat 2 UUD 1945

Rep: C75/ Red: Taufik Rachman
 Presiden SBY (kiri) didampingi Wapres Boediono (kedua kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sebelum bertolak ke Portugal di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Kamis (18/9). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Presiden SBY (kiri) didampingi Wapres Boediono (kedua kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sebelum bertolak ke Portugal di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Kamis (18/9). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM diminta presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengkaji pasal 20 ayat 2 UUD 1945.

Hal itu berkaitan dengan telah disahkannya RUU Pilkada menjadi UU Pilkada oleh DPR. Pasalnya, presiden menegaskan tidak setuju dengan pilkada tidak langsung.

"Makanya saya diminta mengkaji Apakah kemarin itu sudah ada persetujuan bersama (UU Pilkada). Kalau kebiasaannya sudah, tapi ini kan tidak biasa nih," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (29/9).

Menurutnya, presiden mengatakan bahwa tidak setuju pilkada tidak langsung dan menginginkan pilkada langsung dengan perbaikan.

"Saya diminta mengkaji, kami sedang mengkaji, apa alternatif-alternatif yang tersedia bagi presiden untuk melaksanakan aspirasi kehendak beliau ini, ingat ini agak teknis hukum ini," katanya.

Ia menuturkan orang selalu berbicara mengenai pasal 20 ayat 5 tentang presiden jika tidak menandatangani (UU), tetap dalam 30 hari sah berlaku sebagai undang-undang. "Saya ulangi supaya nggak salah," katanya.

Denny mengatakan yang diinginkan presiden adalah sedang mengexercise pasal 20 ayat 2 bukan pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Ia menuturkan presiden mengatakan belum setuju dengan itu (UU Pilkada).

Menurutnya, presiden bertanya ke ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin tidak jika presiden mengexercise, melakukan ketentuan yang pada pada pasal 20 ayat 2 UUD 1945 yaitu rancangan undang-undang harus mendapat persetujuan DPR dan presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement