REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengakui ditelepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait disahkannya UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR.
Ia menegaskan komunikasi yang terjadi sifatnya konsultasi. Ia juga mengatakan tak ada permintaan dari Presiden SBY kepada MK untuk membatalkan UU Pilkada.
"Tidak ada presiden meminta MK untuk membatalkan UU Pilkada," katanya, Senin (29/9).
Dalam percakapan tersebut, Presiden merasa kecewa terhadap pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR yang mengesahkan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Ia juga menjelaskan meski presiden tak menandatangani UU Pilkada, UU tersebut akan tetap sah dan akan berlaku 30 hari sejak disahkan di DPR.
Dulu, lanjutnya, UU bisa batal dan tak berjalan karena Presiden tak menandatanganinya. Tetapi, pasca amandemen UUD 1945, kebijakan itu dihilangkan. Artinya, tanpa tanda tangan presiden, UU tetap bisa berjalan.