Ahad 28 Sep 2014 19:42 WIB

MPR: Tanpa Tanda Tangan SBY UU Pilkada Tetap Sah

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Esthi Maharani
Hajriyanto Y Thohari
Foto: Antara
Hajriyanto Y Thohari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y. Thohari mengatakan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tetap sah meskipun tidak ditandatangangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Jika Presiden SBY tidak menandatangani UU Pilkada maka tidak masalah: UU tersebut tetap sah dan berlaku sebagai UU," kata Hajriyanto saat dihubungi Republika, Ahad (28/9).

Hajriyanto mengatakan peran dan fungsi presiden dalam pengesahan UU telah diatur dalam konstitusi UUD 1945. Dalam UUD 1945 Pasal 20 Ayat (4) disebutkan Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Selanjutnya pada ayat (5) disebutkan dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

"Ketentuan dalam UUD 1945 tersebut sangat jelas, eksplisit, dan terang benderang. Pasal tersebut Tidak memerlukan penjelasan sama sekali," ujar Hajriyanto.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan Pasal 20 ayat 1 UUD 45 menyebut Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang". Ini artinya semua pihak harus menghormati DPR sebagai pemegang kekuasaan legislasi.

"Maka, suka atau tidak suka, semua pihak termasuk di dalamnya Presiden SBY, harus menjunjung tinggi Konstitusi (UUD 1945)," kata Hajriyanto.

Sebelumnya SBY mengatakan partainya akan melakukan uji materi terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Agung atau ke Mahkamah Konstitusi. "Dengan hasil ini, saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat rencanakan untuk ajukan gugatan hukum, dipertimbangkan mana yang tepat, ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," kata SBY.

SBY juga menyatakan kecewa atas hasil voting RUU Pilkada DPR yang membuat pilkada langsung diubah menjadi tidak langsung. "Saya kecewa dengan hasil proses politik yang ada di DPR RI, meskipun saya menghormati proses itu sebagai seorang demokrat, tapi sekali lagi saya kecewa dengan proses dan hasil yang ada," ujar SBY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement