REPUBLIKA.CO.ID, JEMBRANA -- Pemkab Jembrana, Bali, bersiap-siap memotong anggaran pilkada, setelah DPR mengesahkan UU Pilkada yang di dalamnya memuat ketentuan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.
"Untuk kepastiannya kami masih menunggu hasil akhir Undang-Undang Pilkada tersebut, baik saat gugatan di MK maupun PP-nya," kata Sekkab Jembrana I Gede Gunadnya, di Negara, Ahad.
Meskipun sudah beberapa kali dibahas dengan KPU Jembrana, ia mengatakan dengan hasil pengesahan UU Pilkada di DPR tersebut pihaknya akan menyusun ulang anggaran untuk pilkada di daerah itu.
"Karena sistemnya berbeda, anggaran harus dirancang ulang. Mudah-mudahan bisa cepat ada keputusan final undang-undang tersebut, sehingga bisa dimasukkan dalam APBD Induk 2015," ujarnya.
Dalam pembahasan dengan KPU, ia mengatakan, dari usulan Rp18 miliar untuk pilkada langsung dua putaran, pihaknya ingin menganggarkan Rp8 miliar.
Karena pimpinan daerah berubah dengan cara dipilih oleh dewan, menurut dia, anggaran yang dibutuhkan jauh lebih kecil dari jumlah tersebut.
"Dengan dipilih dewan, otomatis tidak perlu anggaran untuk logistik pilkada seperti kertas suara dan lain-lain. Untuk dana pengawasan dan pengamanan, juga cukup fokus di DPRD saja," katanya.
Ia berharap, meskipun sistemnya berubah, rencana pemilihan kepala daerah untuk Kabupaten Jembrana tetap berjalan sesuai rencana, yaitu pada bulan Desember 2015.
Ia juga mengakui, pilkada yang dilakukan dewan ini, lebih menghemat anggaran, sehingga sisanya bisa digunakan untuk kepentingan rakyat lainnya.
"Anggaran yang rencananya untuk pilkada langsung, bisa digunakan untuk pengentasan kemiskinan, bantuan untuk kelompok masyarakat maupun bedah rumah. Memang dari sisi anggaran lebih hemat, kalau dari sisi politik saya tidak bisa berkomentar," ujarnya.
Sebelumnya Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan menyusul hasil voting DPR RI terkait Undang-Undang Pilkada, pihaknya menunda pembahasan anggaran dengan Pemkab.