REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kekecewaan berbagai kalangan. UU Pilkada yang memutuskan kepala daerah dipilih melalui DPRD itu dinilai hanya mewakili kepentingan partai politik.
Kordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mengaku kecewa dengan keputusan sidang paripurna DPR tentang UU Pilkada. Menurut dia, UU Pilkada telah mengebiri kedaulatan rakyat. "Kepentingan rakyat telah diabaikan. Hanya kepentingan partai yang dikedepankan," kata dia, Ahad (28/9).
Menurut Uchok, pemilihan kepala daerah melalui DPRD rawan dengan penyelewengan. Sebab, transparansi penggunaan dana kampanye dan sebagainya akan lebih sulit diawasi dibanding dengan pemilihan langsung oleh rakyat. "Bisa saja transaksinya memakai rekening-rekening di luar negeri. Jadi lebih sulit dideteksi," paparnya.
Uchok mengaku tak memahami dasar pemikiran partai-partai pengusung Pilkada melalui DPRD di DPR. "Mengapa harus melalui DPRD, harusnya tetap mandatnya ke rakyat," ujarnya.