Ahad 28 Sep 2014 15:37 WIB

Hattrick! Tiga Gubernur Riau Ditangkap KPK

Bambang Noroyono Wihdan Hidayat/Republika KPK Temukan Uang Rp 2 Miliar Saat Tangkap Annas Annas Ditahan Gubernur Riau Annas Maamun menggunakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).
Bambang Noroyono Wihdan Hidayat/Republika KPK Temukan Uang Rp 2 Miliar Saat Tangkap Annas Annas Ditahan Gubernur Riau Annas Maamun menggunakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan KPK "hattrick" karena berhasil menangkap tiga Gubernur Riau dalam sangkaan korupsi.

"Dengan tertangkapkan Gubernur Annas Maamun, maka berarti KPK telah berhasil mencetak tiga 'gol' karena sudah tiga Gubernur Riau yang diseret ke pengadilan dengan sangkaan kasus korupsi," kata Koordinator Fitra Riau Usman di Pekanbaru, Ahad (28/9).

Usman mengatakan, Gubernur Riau sebelumnya yakni Rusli Zainal juta terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional 2012 dan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Hutan Tanaman (IUPHHKHT).

Begitu juga dengan gubernur sebelumnya, Saleh Djasit, juga terjerat perkara korupsi pada dinas pemadam kebakaran daerah setempat.

"Dengan kondisi demikian, tentu mendatangkan keprihatinan bagi masyarakat Riau termasuk kami," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Annas Maamun diamankan saat berada di sebuah rumah pada kompleks perumahan elite di kawasan Cibubur, Jakarta, pada Kamis (25/9) pukul 17.30 WIB.

Setelah pemeriksaan satu kali 24 jam, KPK akhirnya menetapkan Annas serta seorang pengusaha Gulat Manurung sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya termasuk isteri, ajudan, sopir dan pihak keluarga gubernur lainnya telah dibebaskan penyidik karena tak terbukti.

Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau.

Sementara Gulat yang disebut-sebut merupakan rekanan Annas sejak menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir itu, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti uang yang diduga diterima Annas dengan nilai mencapai Rp 2 miliar.

"Uang yang diamankan itu adalah 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta," kata Ketua KPK Abaraham Samad dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/9).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement