Ahad 28 Sep 2014 14:12 WIB
Pilkada Lewat DPRD

UU Pilkada tak Sah Kalau SBY tidak Tanda Tangan?

Rep: c75/ Red: Erdy Nasrul
Sudi Silalahi
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Sudi Silalahi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan pernyataan Mensesneg, Sudi Silalahi salah menyangkut undang - undang tidak sah jika presiden tidak menandatangani.

Sudi menjelaskan UU tersebut tidak akan berlaku. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam pasal 20 ayat 5 UUD 1945.

"Absolute salah. Suruh mensesneg baca pasal 20 ayat 5 UUD 1945," ujarnya kepada Republika via sambungan telepon, Ahad (28/9).

Ia menuturkan dalam pasal 20 ayat 5 UUD 1945 diatur mengenai RUU yang disetujui bersama tidak ditandatangani presiden maka 30 hari sejak disahkan RUU. Maka, UU tersebut berlaku dan wajib diundangkan.

"Artinya sejak 30 hari itu, UU yang disepakati (DPR) yang tidak ditandatangani (presiden) maka sah menjadi berlaku menjadi hukum  positif dan tentu mesti dilaksanakan," katanya.

Menurutnya, bisa jadi pernyataan mensesneg tersebut dikarenakan salah menerima input dari pembantu-pembantunya. Pasalnya, pasal 20 terang benderang simpel sekali," ungkapnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement