Ahad 28 Sep 2014 09:00 WIB

Petunjuk Teknis UU Pilkada Ditunggu

Kerumunan anggota DPR mencoba menghampiri pimpinan sidang saat sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9)dini hari. Pembahasan RUU Pilkada masih berjalan alot sehingga terjadi hujan interupsi.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kerumunan anggota DPR mencoba menghampiri pimpinan sidang saat sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9)dini hari. Pembahasan RUU Pilkada masih berjalan alot sehingga terjadi hujan interupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK NUMFOR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, masih menunggu petunjuk teknis kelanjutan keputusan Undang-Undang pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.

"KPU Biak sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan profesional tetap beraktivitas normal meski putusan UU Pilkada masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat," tutur Ketua KPU Biak Jekson Maryen di Biak, Ahad.

Ia mengakui KPU tetap menghormati penetapan UU Pilkada di DPR RI tetapi untuk implementasi di lapangan harus menunggu peraturan pemerintah sebagai pejabaran teknis pelaksanaannya.

KPU Biak, lanjut Jekson, sangat berharap adanya kelompok masyarakat melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sehingga putusan yang mencederai demokrasi langsung terhadap pemilihan kepala daerah yang telah berjalan selama ini dapat dibatalkan MK.

"Lembaga KPU selama menjalankan tugas kewenangan sebagai penyelenggara pilkada telah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua KPU Jekson Maryen menanggapi putusan DPR dalam penyelenggaraan pilkada melalui DPRD.

Semangat demokrasi langsung yang telah berjalan sekitar 10 tahun di berbagai kabupaten/kota Indonesia dalam pemilihan kepala daerah, menurut Jekson, telah menunjukkan kemajuan masyarakat dalam ikut serta menyalurkan hak suara di pilkada.

"Bagaimana kelanjutan putusan UU pilkada kita belum bisa memastikan karena KPU Biak harus menunggu keputusan KPU pusat," ujarnya.

Berdasarkan data proses pilkada langsung diselenggarakan KPU Kabupaten Biak Numfor selama 10 tahun sejak 2004-2014 telah berjalan lancar dan kondusif hingga terpilih pasangan Bupati Yesaya Sombuk dan Wakil Bupati Thomas Alfa Edison Ondy.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement