REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Banyak kalangan masyarakat yang melihat pengesahan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD adalah skenario elit politik semata. Namun, di balik itu ada perilaku politik PDIP yang menjadi biang kekisruhan tersebut.
“PDIP dan kawan-kawan tidak mampu menahan diri sejenak, artinya memaksakan voting. Padahal sederhana saja, PDIP, Hanura, PKB walk out dari sidang paripurna, maka otomatis tak mencukupi quorum paripurna,” tegas dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Pangi Syarwi Chaniago, Ahad (28/9).
Jika menggunakan strategi tersebut, Ipang, panggilan Pangi, memastikan yang berwenang mengesahkan RUU Pilkada tersebut adalah anggota DPR periode selanjutnya yang dilantik 1 Oktober 2014 mendatang.