Ahad 28 Sep 2014 00:00 WIB

Pilkada Lewat DPRD Bentuk Kemajuan, Jika..

Sebelum akhirnya diputuskan sejumlah partai melakukan lobi terkait RUU Pilkada dalam paripurna DPR, Kamis malam (25/9).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Sebelum akhirnya diputuskan sejumlah partai melakukan lobi terkait RUU Pilkada dalam paripurna DPR, Kamis malam (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keputusan DPR RI untuk mengesahkan RUU Pilkada dan menerapkan pilkada lewat DPRD mengubah kerangka sistem politik dan demokrasi di ranah lokal.

“Ini bisa jadi langkah maju, bila saja perubahan ini didukung oleh adanya integritas dan independensi anggota DPRD dalam menjalankan amanah memilih pimpinan eksekutif, gubernur, bupati, dan wali kota,” jelas analis politik Universitas Paramadina Mohamad Ikhsan Tualeka, Sabtu (27/9).

Perubahan tadi, jelas Ikhsan, haruslah disertai perubahan pula di pembiayaan politik agar lebih efisien. Lantaran faktor biaya politik sebelumnya menjadi pertimbangan utama pilihan kembali ke cara pemilihan Orde Baru tersebut.

“Namun, bila amanah ini gagal dikelola oleh wakil rakyat di parlemen lokal, bukan tidak mungkin, korupsi dan kolusi justru makin membesar dan menggurita,” jelas Ikhsan.

Direktur Indonesia Political Parties Watch (IPPW) ini melihat peluang korupsi bisa saja makin besar pasca pengesahan UU Pilkada. Lantaran pola transaksional justru berpindah dari kandidat langsung dengan anggota DPRD sebagai pemilih. 

“Dalam kondisi semacam ini, masyarakat khusus organisasi masyarakat sipil harus lebih memperkuat pola pengawasan terhadap aktivitas dan kinerja anggota DPRD,” harap Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement