REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Andi Djemma Sulawesi Selatan, Lauddin Marsuni bakal mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada.
"Saya menunggu RUU itu menjadi undang-undang yang sudah diundangankan. Apabila sudah masuk ke lembaran negara dan sudah ditandatangani Presiden RI barulah bisa diajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi," kata Lauddin Marsuni, Sabtu (27/9).
Ia mengatakan, undang-undang itu menghilangkan dan mencabut hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Baik untuk dipilih menjadi kepala daerah mau pun hak memilih kepala daerah.
"Kedua hak konstitusional saya itu kini telah dirampas oleh DPR lalu penadahnya DPRD," tuturnya dengan nada sedikit kesal.
Menurutnya, pilkada melalui DPRD bertentangan dengan alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang menyebut negara RI berkedaulatan rakyat.
Juga bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, "Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang".
Termasuk juga pasal 18 ayat 4 yang berbunyi, "Gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kebupaten/kota dipilih secara demokratis".
Selanjutnya, ujar dia, kata demokratis sebagaimana tercantum pada ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 45 secara sistematis dan gramatikal adalah merupakan turunan dan jabaran dari kata kedaulatan rakyat.
Jadi pemilihan kepala daerah secara konstitusional mengandung makna demokratis bahwa semua orang dan langsung oleh rakyat dan tidak diwakilkan kepada siapa pun. Termasuk tidak dapat diwakilkan kepada wakil rakyat melalui DPRD.
Lauddin mengatakan, menunggu RUU Pilkada yang sudah disahkan oleh DPR itu diundangkan dan masuk ke lembaran negara serta ditandatangani oleh presiden.