Sabtu 27 Sep 2014 23:48 WIB

'Ke MK Lebih Baik daripada Menuding Demokrat'

Pekerja sedang membawa selang berlatar belakang spanduk dukungan Pilkada langsung di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/9).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang membawa selang berlatar belakang spanduk dukungan Pilkada langsung di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/9).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum dan politik Universitas Nusa Cendana Kupang Nicolaus Pira Bunga meminta agar semua pihak menerima hasil UU Pilkada. Karena keputusan sudah diputuskan. 

Tapi untuk yang tidak puas, ada jalur untuk melakukan pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena MK adalah jalan yang dibenarkan oleh undang-undang, untuk melakukan gugatan bagi yang belum puas," katanya.

Pilihan ke MK disebut sebagai langkah tepat ketimbang melakukan tudingan kepada beberapa pihak. Termasuk sikap Partai Demokrat yang tidak konsisten pada saat pengambilan keputusan.

"Partai Demokrat sepertinya memainkan drama politik mendukung pilihan pilkada langsung dengan 10 catatan yang harus dimasukan dalam undang-undang itu atau memilih netral dengan meninggalkan ruangan sidang, sehingga membuat DPR pendukung pilkada langsung harus kalah saat itu," katanya.

Dalam voting itu, terdapat dua opsi yang ditetapkan pimpinan DPR. Pertama adalah pilkada langsung oleh rakyat dan kedua melalui DPRD.

Hasilnya, 361 total anggota DPR bertahan hingga pengambilan keputusan. Sebanyak 135 orang memilih pilkada langsung dan 226 orang memilih lewat DPRD.

Rincian pendukung yang memilih secara langsung adalah PDIP sebanyak 88 anggota, PKB (20), Hanura (10) dan Demokrat enam anggota.

Sedangkan yang memilih pilkada dipilih oleh DPRD dari Gerindra 22 anggota, Golkar (73), PAN (44), PKS (55) dan PPP 32 anggota.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement