Sabtu 27 Sep 2014 17:29 WIB

‎PDIP Bentuk Tim Khusus Gugat UU Pilkada

Rep: C62/ Red: Indira Rezkisari
Anggota DPR Fraksi PDI P Aria Bima, bersama Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat menjelaskan pemaparan mengenai kisruh RUU Pilkada saat diskusi polemik yang bertemakan
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Anggota DPR Fraksi PDI P Aria Bima, bersama Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat menjelaskan pemaparan mengenai kisruh RUU Pilkada saat diskusi polemik yang bertemakan "Drama Paripurna" yang di gelar di Jakarta Pusat, Sabtu (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan membentuk tim khusus agar gugagatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) diterima.

"Iya kita bentuk tim khusus. Itu nanti kita teruskan ke mahkamah konstitusi," kata Aria Bima kepada wartawan setelah diskusi di polemik sindo radio, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/9).

Kata dia, di kantor DPP PDIP ada suatu badan yang khusus menangani sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Ia pun yakin MK akan mengabulkan gugatannya.

"Makanya jalan Mahkamah Konstitusi akan kita tempuh," ujarnya.

Selain itu kata Aria, PDIP, akan mencari dukungan agar bisa memperkuat argumentasinya untuk meyakinkan MK, jika pilkada langsung sudah tepat. Untuk itu partai berlambang banteng tersebut juga bakal menyiapkan pengacara ahli tata negara.

"Saya berharap Mahkamah Konstitusi tidak dipolitisasi untuk bicara soal uji publik Undang-Undang Pilkada ini," kata Wakil Ketua Komisi IV tersebut.

Undang-Undang Pilkada akhirnya disahkan melalui pemilihan suara. Sidang paripurna itu pun diwarnai dengan aksi walk out Partai Demokrat lantaran 10 opsi yang mereka ajukan untuk pilkada langsung tidak diterima secara penuh oleh fraksi-fraksi lainnya.

Aria mengatakan, pilkada langsung masih memiliki kekurangan. Namun, kekurangan tersebut masih bisa diperbaiki.

PDIP juga dalam posisi menerima 10 opsi yang ditawarkan Demokrat. "Tapi bukan berarti menarik dan mengembalikan ke DPRD," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement