Sabtu 27 Sep 2014 12:29 WIB

Keberatan Dengan Pilkada DPRD, Silakan Gugat ke MK

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
Foto: Dok/Humas Pemprov Sumbar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menyatakan masih ada jalur untuk pihak yang merasa belum puas dengan keputusan DPR-RI, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak langsung dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mahkamah Konstitusi adalah jalan yang dibenarkan oleh Undang-undang, untuk melakukan gugatan bagi yang belum puas dengan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR-RI," katanya usai melakukan acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar di Padang, Jumat.

Langkah tersebut, katanya, adalah proses yang baik jika dibandingkan melakukan tudingan-tudingan kepada beberapa pihak.

Karena, katanya, melakukan gugatan kepada MK, merupakan hak warga negara jika menilai, dan menemukan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah bertentangan dengan konstitusi.

Sedangkan untuk keputusan Pilkada secara tidak langsung itu, ia mengatakan jika dirinya menerima keputusan itu dan menyadari posisinya sebagai seorang gubernur.

"Gubernur yang merupakan sub ordinat pemerintah, tentunya harus mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah. Dan ketika nanti telah menjadi undang-undang, kewajibannya adalah mematuhi dan menjalankannya sebaik mungkin," jelasnya.

Ia mengatakaan adanya pro dan kontra tentang pemilihan kepala daerah secara langsung, dan tidak langsung tersebut, adalah pilihan-pilihan politik masing-masing pihak saat pembahasan.

"Adanya pro dan kontra itu menurut saya adalah pilihan-pilihan politik oleh anggota dewan, dan pemerintah saat pembahasan. Sekarang semuanya sudah selesai, karena telah diputuskan," katanya.

"Jika nanti keputusan MK telah dikeluarkan, apapun hasilnya juga harus diikuti, dan dijalankan. Sesuai dengan yang diharapkan oleh undang-undang, karena gubernur adalah sub ordinat pemerintah," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement