REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang pemilihan kepala daerah sudah disahkan menjadi prodak Undang-undang. Dengan demikian pilkada tidak dilaksanakan secara langsung lagi, tetapi dipilih di DPRD.
Banyak yang menilai Partai Demokrat sebagai aktor utama penyebab pilkada tidak lagi dilakukan secara langsung. Partai Demokrat melalui Ketua Umumnya Susilo Bambang Yudhoyono akan melakukan Judicial Riview untuk membatalkan Undang-undang pilkada yang mengatur pilkada harus di DPRD.
Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan aksi SBY yang akan memanggil pengurus partai demokrat yang melakukan walk out saat paripurna dalam pengesahan rancangan Undang-undang Pilkada, hanya sandiwara saja. SBY dinilai tidak sungguh-sungguh mendukung pilkada langsung.
"Sandiwara apa lagi yang akan dibuat SBY," kata Direktur LIMA Ray Rangkuti saat menyampaikan pendapatnya dalam diskusi menyikapi hasil rapat paripurna RUU Pilkada, Jumat (26/9).
Menurut Ray, usaha SBY yang akan mengajukan Judicial Riview terkait Undang-undang pilkada tidak bisa menebus kekecewaan rakyat terhadap SBY dan partai Demokrat.
"Kalau saja Demokrat tidak walk out tidak perlu mengajukan Judicial Riview. Ini semua hanya drama saja," kata Ray.