Jumat 26 Sep 2014 17:05 WIB

Pimpinan Baru DPRD DKI Jakarta Resmi Dilantik

Rep: C66/ Red: Bayu Hermawan
Pelantikan anggota DPRD.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Pelantikan anggota DPRD. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Lima orang pimpinan baru DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 resmi dilantik dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (26/9).

Acara dimulai sekitar pukul 14.25 yang dibuka dengan sambutan dari ketua sementara Jhonny Simanjuntak. Pengambilan sumpah para pimpinan baru DPRD DKI Jakarta kemudian dilakukan dengan dipandu oleh Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Made Rawa Aryawan.

Sebanyak lima pimpinan baru DPRD DKI Jakarta maju ke depan untuk membaca sumpah. Lima pimpinan baru DPRD DKI Jakarta yaitu Ketua Prasetyo Edi Marsudi, serta empat wakilnya yaitu Mohammad Taudi, Triwisaksana, Abraham Lunggana, dan Ferrial Sofyan.

Setelah pengambilan sumpah, prosesi dilanjutkan dengan penyerahan palu pimpinan kepada Prasetyo.  Kemudian, Prasetyo dan empat wakilnya berjalan untuk menduduki kursi pimpinan.

Acara dilanjutkan dengan pidato dari Prasetyo. Dalam pidato pertamanya sebagai ketua definitif DPRD DKI Jakarta 2014-2019, Prasetyo mengajak seluruh anggota dewan untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Ia juga menginginkan adanya sinergi yang jauh lebih baik antara eksekutif dan legislatif.

"Sebagai wakil rakyat, kita harus solid dalam menjalankan tugas. Kita juga harus mendukung program eksekutif seperti dalam penanganan banjir, peningkatan kesehatan, dan pendidikan," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (26/9)

Acara pelantikan ini dihadiri oleh jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Sebanyak 106 anggota DPRD periode 2014-2019 juga turut menghadiri rapat paripurna.

Selain itu kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tampak hadir dalam pelantikan pimpinan baru DPRD DKI Jakarta ini. Rangkaian acara dalam rapat paripurna ini ditutup dengan pembacaan doa, sekitar pukul 15.30.

Sidang paripurna yang dilakukan untuk melantik pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 ini sendiri, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-3734 Tahun 2014 tentang pengangkatan pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement