REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kepolisian Sektor Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menciduk seorang pencuri dua ekor burung murai batu (Copychus malabaricus) senilai Rp 13 juta milik Yudha Bharata, warga Kompleks Perumahan Pertamina Donan.
"Pelaku bernama Jarwadi (29), warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Aju Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra didampingi Kepala Polsek Cilacap Tengah Ajun Komisaris Polisi Hartati, di Cilacap, Jumat (26/9).
Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari kecurigaan seorang warga bernama Putut yang rumahnya tidak jauh dari lokasi pencurian. Dalam hal ini, kata dia, Putut curiga terhadap gelagat pelaku yang sedang berada di depan warungnya.
Saat ditegur oleh Putut, lanjut dia, Jarwadi justru pergi dan terlihat seperti orang ketakutan. "Beberapa saat setelah Jarwadi pergi, Putut mendapati seekor burung murai batu berekor panjang yang terlepas. Burung itu lalu ditangkap Putut dan dimasukkan ke dalam sangkar miliknya," kata dia menjelaskan.
Menurut dia, Putut selanjutnya melaporkan temuan burung murai batu itu ke Jasminto yang merupakan ketua RT setempat. Selanjutnya, kata dia, Putut bersama Jasminto dan seorang petugas keamanan Perumahan Pertamina, Zulkifli, melakukan pengintaian karena mereka memperkirakan orang yang mencurigakan itu akan datang kembali.
"Ternyata benar, tidak lama kemudian orang itu datang kembali dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dan dia berhenti di depan warung Putut. Tanpa menunggu lama, orang itu segera diamankan dan selanjunya dilaporkan ke polisi," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, modus yang digunakan pelaku untuk mencuri dua burung itu, yakni dengan memanjat tembok pagar belakang rumah korban dengan menggunakan tangga bambu dan keluar melalui jalan semula.
Terkait kasus pencurian dua burung murai batu tersebut, lanjut dia, Jarwadi bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.